Polisi Sekadau Libatkan Bengkel Cegah Penggunaan Knalpot Brong pada Kendaraan
Faktakalbar.id - Satlantas Polres Sekadau mengajak pemilik dan mekanik bengkel ikut mencegah penggunaan knalpot brong dengan memberikan edukasi kepada pelanggan yang melakukan perawatan atau modifikasi kendaraan.
Faktakalbar.id - Satlantas Polres Sekadau mengajak pemilik dan mekanik bengkel ikut mencegah penggunaan knalpot brong dengan memberikan edukasi kepada pelanggan yang melakukan perawatan atau modifikasi kendaraan.
Pendekatan tersebut dilakukan Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau melalui kunjungan ke Bengkel Garuda di Jalan Merdeka Timur dan Bengkel Bintang Motor di Jalan Sekadau-Sintang Km 16, Simpang Empat Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau Alexander Aldo bersama PS Kanit Kamsel Yuni Iswandi dan personel Satlantas Polres Sekadau Albertus Apriyatno.
Alexander mengatakan bengkel memiliki posisi yang cukup dekat dengan pemilik kendaraan karena menjadi tempat masyarakat melakukan perawatan maupun modifikasi.
"Kami mengajak pemilik dan mekanik bengkel menjadi mitra keselamatan lalu lintas. Bengkel memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ujar Alexander saat diwawancarai, Selasa (6/10).
Menurut dia, pencegahan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan di jalan.
Lingkungan bengkel dinilai menjadi salah satu titik yang dapat digunakan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan sebelum melakukan perubahan pada kendaraannya.
"Upaya mencegah penggunaan knalpot brong tidak cukup hanya melalui penindakan di jalan raya. Kesadaran perlu dibangun bersama, termasuk dari lingkungan bengkel yang menjadi tempat masyarakat melakukan perawatan maupun modifikasi kendaraan," katanya.
Alexander berharap pemilik dan mekanik bengkel dapat mempertimbangkan aspek keselamatan dan ketertiban ketika melayani permintaan modifikasi kendaraan.
Menurutnya, pemilik kendaraan juga perlu mendapatkan informasi mengenai ketentuan teknis sebelum melakukan perubahan terhadap bagian kendaraan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Sekadau.
Alexander mengatakan keterlibatan pemilik bengkel dapat membantu membangun kesadaran pengendara sejak sebelum kendaraan digunakan di jalan raya.
"Menjaga ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan Sekadau Zero Knalpot Brong. Semua pihak memiliki peran untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.