Polisi Tangkap Dua Bandar Sabu di Balai Karangan
FAKTA GRUP -
Anggota Polsek Sekayam di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Junaifi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga bandar sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Senin malam (13/01/2025).
Iptu Junaifi menyebutkan bahwa kedua tersangka, RN (35) dan HD (44), ditangkap di rumah RN di Desa Balai Karangan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket plastik kecil berisi sabu serta sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
“Anggota kami pada hari itu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut yang selanjutnya tim tindak Polsek Sekayam Polres Sanggau langsung mendatangi TKP tepatnya di rumah kediaman tersangka RN,” kata Junaifi.
Setibanya di lokasi, tim Polsek Sekayam berhasil mengamankan kedua tersangka. Setelah itu, mereka memanggil kepala wilayah (Kawil) dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dan interogasi di rumah tersebut.
“Dalam penggeledahan didapati barang bukti tersebut yang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Junaifi.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.