faktakalbar

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Mempawah

Polisi berhasil meringkus sepasang pria dan wanita yang menjadi pengedar sabu di Mempawah beserta puluhan gram barang bukti narkotika.

Penulis: Natash Friday, 17 July 2026 📖 1 menit
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Mempawah
Polisi berhasil meringkus sepasang pria dan wanita yang menjadi pengedar sabu di Mempawah beserta puluhan gram barang bukti narkotika. (Dok. Ist)

Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah berhasil meringkus sepasang pria dan wanita berinisial M dan R yang diduga bertindak sebagai pengedar sabu di Mempawah.

Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian saat melintas di kawasan Jalan Raden Kusno Kecamatan Mempawah Hilir pada Kamis (16/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan dua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kejahatan narkotika yang dilakukan secara berpindah-pindah.

Kasat Narkoba Polres Mempawah Agus Trimarsono membenarkan penangkapan pasangan yang kerap beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Dalam proses penangkapan itu petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan barang bawaan tersangka yang turut disaksikan oleh warga setempat.

Langkah pelibatan warga dalam penggeledahan ini sengaja dilakukan oleh aparat keamanan demi memastikan transparansi penindakan hukum di lapangan.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam sebuah tas ransel milik tersangka perempuan.

Polisi menemukan satu paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 23,78 gram dan satu butir pil ekstasi merah muda seberat 0,52 gram.

Petugas juga menyita dua batang pipet kaca dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk mengecer barang haram tersebut.

Selain narkotika petugas kepolisian turut mengamankan uang tunai pecahan lima puluh ribu rupiah dan satu unit telepon genggam merek Realme.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang digunakan oleh pengedar sabu di Mempawah tersebut kini juga telah disita sebagai barang bukti.

"Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Mempawah. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, tes urine, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar," tegas Agus.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK