Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kendawangan
FAKTA GRUP -
Polsek Kendawangan Polres Ketapang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku pada Sabtu (04/01/2025).
Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
"Pelapor, Deni Saputra (27), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF dengan Nomor Polisi KB 6678 IB. Kendaraan yang diparkir di samping rumahnya pada malam hari, keesokan paginya sudah tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Kendawangan," jelas IPTU Bagus, Senin (06/01/2025) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan itu, tim Polsek Kendawangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak pelaku dan barang bukti kejahatan. Pelaku ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
"Pada Sabtu, 4 Januari 2025, pelaku berinisial PA (28), warga Kecamatan Kendawangan, berhasil kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun. Kami juga menemukan sepeda motor hasil curian dengan Nomor Polisi KB 6678 IB di lokasi tersebut. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku mengaku mencuri motor korban untuk digunakan sendiri. Namun, polisi masih mendalami apakah pelaku terkait dengan jaringan curanmor lainnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tambah IPTU Bagus.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.