faktakalbar

Polisi Tangkap Pelaku Judi Liong Fu di Hutan

Penulis: Redaksi Monday, 11 November 2024 📖 1 menit
Polisi Tangkap Pelaku Judi Liong Fu di Hutan
BENGKAYANG - Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu jenis Liong Fu. Keduanya yang diketahui berinisial LKP (52) dan I (53) ditangkap di sebuah pondok dalam hutan di kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Minggu (10/11/2024). Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut. “Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perjudian di pondok tersebut dan membawa keduanya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum,” tuturnya saat dikonfirmasi pada Senin (11/11/2024). Dalam penangkapan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain adalah sehelai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru sebagai penutup buah Liong Fu, dan sebungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu. “Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp726.000,00 yang ditemukan di lokasi kejadian. Terdapat juga uang tunai senilai Rp1.440.000,00 yang ditemukan terdapat pada tersangka LKP,” ucapnya. (mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK