Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Dinas di Nanga Tayap
FAKTA GRUP -
Seorang pria berinisial RS (27) diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Tim Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku pada Senin (10/02/2025) setelah melakukan penyelidikan.
Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Indah (29), yang bekerja sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Medan, memarkirkan sepeda motor dinas milik pemerintah desa di garasi rumahnya. Namun, keesokan paginya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
"Korban yang panik pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nanga Tayap. Dari laporan ini, tim Polsek Nanga Tayap bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku RS yang pada saat itu diketahui sedang bersembunyi di Desa Sukabangun Luar Kecamatan Delta Pawan," ujar AKP Drajat Pamungkas.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sepeda motor merek Honda yang diduga hasil curian. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
RS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.