faktakalbar

Polisi Tangkap Pelaku PETI di Sambas, Amankan 19 Karung Material Diduga Mengandung Emas

Penulis: Redaksi Monday, 27 January 2025 📖 1 menit
Polisi Tangkap Pelaku PETI di Sambas, Amankan 19 Karung Material Diduga Mengandung Emas
FAKTA GRUP - Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Sabtu (25/1/2025). Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa para pelaku yang ditangkap Berjumlah sembilan orang. "Tim Satreskrim Polres Sambas mendapat informasi bahwa masih terdapat aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar," ujar Rahmad, Minggu (26/1/2025). Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa para penambang meninggalkan lokasi tambang dengan membawa material berupa tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Barang tersebut diangkut menggunakan satu unit pick-up Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik. "Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Desa Kartiasa. Setelah dicek, didapati di dalam kendaraan itu ada seorang sopir berinisial RJ dan 9 penambang," jelas Rahmad. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, yang terdiri dari tiga orang, membawa 14 karung material berupa tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Kelompok kedua, yang terdiri dari enam orang, membawa lima karung material serupa. "Total ada 19 karung yang disimpan di bak belakang mobil. Rencananya, material tanah dan batu itu akan diolah kembali untuk mencari bahan tambang berupa emas," papar Rahmad. Rahmad menambahkan bahwa kesembilan pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. "Mereka disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," terang Rahmad.(Amb)
Tag: #PETI

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK