Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Sekayam
SANGGAU- Tim Tindak Polsek Sekayam menangkap dua orang pemuda berinisial AR (27) tahun warga Kecamatan Sekayam dan AS (25) tahun warga Kecamatan Entikong, diduga kedua pemuda itu pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam, AR dan AS ditangkap di halaman samping rumah warga di Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam, Rabu 7 Agustus 2024.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar menerangkan kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pagi pukul 8:00 Wib, Polsek Sekayam menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa sabu dari arah Pontianak menuju Balaikarangan.
"Mendapat informasi itu Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi didampingi Wakapolsek, Iptu Supar bersama personel lainya melakukan penyelidikan, sekitar pukul 13:00 siang Tim melihat motor Honda ADV 150 warna hitam putih yang dikendarai pelaku melintas, tepatnya didepan gerbang batas wilayah kecamatan,tepatnya di Desa Kenaman," ujar Iptu Keken, Kamis (8/8).
Selanjutnya Tim Polsek Sekayam melakukan pengejaran sampai kesebuah rumah milik di Desa Kenaman, Tim segera melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan 1 buah Bungkus kecil warna hitam yang didalmnya terdapat 3 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
"Bungkusan kecil warna hitam itu sengaja dibuang tersangka AS dari lobang ventilasi kamar mandi rumah dan di temukan di halaman samping rumah," ungkap Iptu Keken.
Iptu Keken mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti lainya segera dibawak ke Polsek Sekayam untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan berupa 3 paket sabu, 1 buah tas selempang, 2 buah handphone, 1 unit motor Honda ADV 150 warna gitam putih dengan No.Pol. KB 4231 NC yang ternyata plat palsu.(ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.