Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ketapang, 9 Paket Diamankan Bersama Senpi Rakitan
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Seorang pria berinisial MS (41) diamankan pihak kepolisian dari Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, Polda Kalbar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, (6/8/2025), sekitar pukul 00.05 WIB, di kawasan Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Baca Juga:
Edarkan Sabu di Mempawah Hilir, Pria Berinisial H Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,62 Gram
Petugas dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tumbang Titi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
IPTU Made Adyana, Kapolsek Tumbang Titi, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa resah.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, kami tidak mendapati pelaku berinisial MS (41). Kami hanya mendapati istri pelaku. Namun kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, bong (alat hisap sabu), timbangan digital, sebuah sendok sabu, serta sebuah senjata api rakitan jenis revolver,” papar IPTU Made.
Kapolsek melanjutkan, dari hasil keterangan istri pelaku, diketahui bahwa MS sedang berada di sebuah pondok di wilayah Desa Batu Tajam, masih dalam Kecamatan Tumbang Titi.
Baca Juga:
BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi
Tim kemudian langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut.
“Dari situ, Kapolsek bersama tim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di badan pelaku berupa 3 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, sebuah korek api, satu sendok sabu, satu bong (alat hisap sabu), serta sebuah handphone milik pelaku,” ungkapnya.
IPTU Made menyebutkan, total barang bukti yang diamankan dari pelaku berjumlah 9 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1,38 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus mendalami asal-usul narkoba dan senjata api rakitan yang ditemukan.
“Total barang bukti yang kita amankan dari pelaku adalah 9 bungkus paket sabu dengan berat total sekitar 1,38 gram bruto. Masih kami dalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut termasuk sepucuk senjata api rakitan,” ujar IPTU Made.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Hotel dan Lingkungan Warga di Kapuas Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tumbang Titi dan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.