faktakalbar

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sambas

Penulis: Redaksi Friday, 01 November 2024 📖 1 menit
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sambas
FAKTAGRUP -Seorang perempuan, dikenal dengan inisial S atau Usu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu, (30/10/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk 13 paket plastik berisi kristal putih yang diduga shabu dengan total berat 23 gram. Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih, membenarkan penangkapan tersebut. "Polres Sambas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu, inisial S alias Usu, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas," ujar AKP Sadoko Kasih kepada wartawan pada Kamis, (31/10/2024). Menurut AKP Sadoko, penangkapan S merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. “Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif,” jelasnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, S diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai. Selama penggerebekan, selain menemukan 13 paket berisi kristal putih diduga shabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. "Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Sadoko. Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amb)
Tag: #narkoba

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK