faktakalbar

Polisi Tangkap Pria 29 Tahun, Pelaku Jambret Tas Wanita di Jalan Dipenogoro Ketapang

Penulis: Redaksi Wednesday, 29 October 2025 📖 2 menit
Polisi Tangkap Pria 29 Tahun, Pelaku Jambret Tas Wanita di Jalan Dipenogoro Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim gabungan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil menangkap seorang pria berinisial DT (29). Pria tersebut merupakan pelaku jambret Ketapang yang beraksi di Jalan Dipenogoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Baca Juga: Polres Kayong Utara Tangkap Buronan Pencuri Kabel Tembaga PLN di Ketapang Seorang wanita berinisial MM (56) menjadi korban dalam aksi kejahatan jalanan tersebut. Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Yasin, melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, membenarkan penangkapan tersebut. Niptah menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu, (18/10/2025), sekitar pukul 18.30 WIB. “Saat itu korban sedang melintas di Jalan Dipenogoro sembari membawa sebuah tas,” ujar Niptah dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025). Tas milik korban yang dirampas pelaku berisi 1 buah handphone merek Realme 10 dan uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Massal Sawit di Ketapang Ditangkap, Polisi Amankan 13 Ton Barang Bukti Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan membutuhkan waktu sembilan hari untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Upaya kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku jambret Ketapang ini berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. “Selain pelaku, barang bukti berupa KTP serta sebuah handphone milik korban turut diamankan,” tambah Niptah. IPTU Niptah Alimudin menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, sekaligus sebagai komitmen untuk memberantas kejahatan jalanan. “Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan,” tegasnya. “Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat,” lanjut Niptah. Saat ini, pelaku DT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Baca Juga: Sempat Kabur Setelah Melakukan Pencurian Dan Penganiayaan, Seorang Pemuda Diringkus Tim Buser Reskrim Polres Ketapang Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pidana yang berat. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK