Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Pengedar Sabu di Ketapang, Sita 5,92 Gram Barang Bukti
Faktakalbar.id, KETAPANG —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor
(Polres) Ketapang
menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (58) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan pengedar sabu di Ketapang ini dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/4/2026).
Baca Juga:
Kodam XII/Tpr Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba Asal Bengkayang ke BNNP Kalbar
Pengungkapan kasus kejahatan narkotika ini bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sebuah rumah di kawasan Desa Pemuatan Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Ketapang langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, aparat kepolisian menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.
Proses penangkapan terhadap pengedar sabu di Ketapang ini turut disaksikan secara langsung oleh warga setempat.
Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 13 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Total berat kotor (brutto) barang bukti sabu tersebut mencapai 5,92 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah perangkat alat isap dan perlengkapan lainnya dari tangan pelaku. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Supadio, Mahasiswa Sembunyikan 610 Gram Sabu di Celana Dalam
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen teguh institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga menyentuh kawasan pelosok desa.
Ia secara khusus memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi krusial sehingga kasus peredaran gelap narkotika ini dapat segera diungkap.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujar I Dewa Made Surita.
Atas perbuatannya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang. Polisi akan menjerat tersangka dengan regulasi berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dijerat menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(*Red)
Tag:
#Polres ketapang
#kriminal Ketapang
#Pengedar Sabu Di Ketapang
#Narkoba Tumbang Titi
#Satresnarkoba Ketapang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.