faktakalbar

Polisi Tangkap Pria di Tebas, 21 Paket Sabu Diamankan

Penulis: Redaksi Saturday, 26 April 2025 📖 1 menit
Polisi Tangkap Pria di Tebas, 21 Paket Sabu Diamankan
Faktakalbar.id, SAMBAS - Seorang pria berinisial Y (32) ditangkap aparat kepolisian di Tebas, Sambas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kapolres Sambas melalui Kasatresnarkoba , Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Baca Juga: Peredaran Sabu di Landak Terendus, Polisi Amankan Pria dan Sejumlah Barang Bukti "Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba," ungkap Agus. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan langsung oleh warga sekitar, polisi menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, sebuah handphone, satu tas, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba. "Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,61 gram," tambahnya. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (DNS) Baca Juga: Polres Kubu Raya Ungkap Jaringan Sabu Jalur Perairan, Dua Pelaku Diamankan

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK