Polisi Tangkap RN, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Seorang pria berinisial RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, berhasil ditangkap di kediamannya setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KB 2982 MX.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas yang menggerebek rumah RN berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Bersama barang bukti sepeda motor, RN langsung dibawa ke
Mapolres Kubu Raya
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis (6/4/2025) di Jalan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.
“Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak keluar rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ujar Ade pada Jumat (18/4/2025).
Tim Jatanras kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, RN berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Dinas di Nanga Tayap
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya. Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” jelas Ade.
Ade menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RN dalam aksi pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Kubu Raya.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan kunci stang dalam posisi terkunci. Jangan sampai kunci kontak tertinggal,” pesan Ade.
Atas perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Tag:
#Polres kubu raya
#FaktaKalbar.id
#Berita Kubu Raya
#kriminal Kubu Raya
#pencurian sepeda motor
#RN alias Duan
#Satreskrim
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.