faktakalbar

Polisi Tangkap Wartawan Diduga Peras Pengusaha di Pontianak

Penulis: Redaksi Tuesday, 26 August 2025 📖 1 menit
Polisi Tangkap Wartawan Diduga Peras Pengusaha di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Minggu (24/08/2025). Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial EAS (51) yang berprofesi sebagai wartawan. Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tian Hok (54) di sebuah kafe kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud , Kecamatan Pontianak Utara. Baca Juga:  Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Kurir Diringkus di Hotel Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini bermula saat terlapor menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu. Pertemuan berlangsung di salah satu kafe di Kecamatan Pontianak Utara. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga mengancam akan membuat berita terkait usaha korban yang disebut ilegal. “Karena khawatir namanya tercemar, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada terlapor,” ungkap Kompol Wawan, Senin (25/08/2025). Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat menuju lokasi. Saat penyelidikan, polisi mendapati terlapor sedang duduk bersama korban. Baca Juga:   Kunjungan Kapolresta Pontianak ke Kediaman Ketua IKBM Kalbar, Bahas Kamtibmas dan Kolaborasi Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan sebuah ponsel Vivo warna biru. “Terlapor mengakui perbuatannya dengan dalih untuk biaya operasional penerbitan berita,” tambah Kompol Wawan. Ia juga menyebutkan, terlapor telah membuat berita tersebut namun belum sempat disebarluaskan. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK