faktakalbar

Polisi Temukan Paket Sabu di Rumah Walet Desa Perigi, Satu Pelaku Diamankan

Penulis: Redaksi Friday, 20 February 2026 📖 1 menit
Polisi Temukan Paket Sabu di Rumah Walet Desa Perigi, Satu Pelaku Diamankan
Faktakalbar.id, KETAPANG – Jajaran Satuan Polsek Jelai Hulu Polres Ketapang mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu pada Kamis (12/2/2026). Penangkapan ini dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan tersebut. Baca Juga: Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah walet yang berlokasi di Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku D berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket kecil berisi serbuk kristal yang disimpan di dalam kotak kecil dan disembunyikan di saku celana pelaku. Penyelidikan Berdasarkan Laporan Warga Kapolsek Jelai Hulu Zainal Mutakhir menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus Narkoba di Jelai Hulu ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas pelaku di rumah walet tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika yang siap diedarkan. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari dua gram. “Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 5 plastik kilp berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto, beserta perangkat lainnya,” ujar Zainal Mutakhir saat dikonfirmasi. Pendalaman Jaringan Peredaran Narkoba Saat ini, pelaku D telah dibawa ke Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut. Petugas juga tengah menelusuri asal-usul barang haram serta identitas pihak yang menjadi pemasok bagi pelaku. Baca Juga: Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang Atas perbuatannya dalam Kasus Narkoba di Jelai Hulu, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah hukumnya untuk memberantas peredaran narkotika. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK