Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten
KUBU RAYA
- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten.
Pelaku adalah seorang pria asal Kabupaten Ketapang berinisial T (20) yang diamankan di tempat kerjanya, sebuah bengkel motor di Kawasan Suka Bangun, Ketapang pada Senin (28/10/2024).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan bahwa penangkapan T ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap H (33) dan R (24) yang ditangkap terlebih dahulu saat hendak mengantarkan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
“Setelah kedua kurir tersebut ditangkap dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada pemesan sekaligus pemilik barang haram tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang yang mengarah pada T. Saat penangkapan, tim sempat terhambat karena pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai Udin,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024).
Usai penangkapan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan dilakukan interogasi. Pada interogasi, T mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya dan ia memerolehnya dari E dengan transaksi senilai Rp6 juta.
“Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba. Setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang tersebut dari E dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp 10 jutaan,” ucapnya.
Saat ini, T telah berada di Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba antar kabupaten.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.