faktakalbar

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau, Pria Parindu Simpan Sabu dan Ekstasi di Brankas

Penulis: Redaksi Monday, 23 February 2026 📖 2 menit
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau, Pria Parindu Simpan Sabu dan Ekstasi di Brankas
Faktakalbar.id, SANGGAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial KA (48) terkait tindak pidana narkotika di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (21/2/2026) dini hari. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Penangkapan KA yang tercatat sebagai warga Jalan Swadaya Pusat Damai ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran gelap barang haram tersebut. Baca Juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi Menindaklanjuti laporan terkait kasus narkoba di Sanggau ini, petugas langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku sekitar pukul 00.15 WIB saat ia sedang berada di pinggir jalan. Saat melakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu disembunyikan pelaku di saku kanan belakang baju abu-abu berlogo NIKE yang ia kenakan. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver dari tangan kiri pelaku. Tidak berhenti di situ, pada pukul 00.30 WIB, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos KA yang juga berada di Dusun Gaang Neriyong. Dari penggeledahan lanjutan ini, petugas mendapati tiga paket sabu dan satu butir pil ekstasi berwarna cokelat. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang diletakkan di lantai kamar kos. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tambahan itu meliputi satu unit timbangan elektronik, dua sendok sabu dari sedotan plastik, potongan plastik dan aluminium foil, serta dua lembar tisu. Secara keseluruhan, total barang bukti mencapai empat paket sabu seberat bruto 2,79 gram dan satu butir ekstasi seberat bruto 0,43 gram. Baca Juga: Polsek Tayan Hilir Bekuk Pria Paruh Baya di Sanggau, Sita 9,8 Gram Sabu Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Sanggau ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di Kecamatan Parindu yang menjadi salah satu titik fokus pengawasan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat,” tegas Iptu Eko Aprianto. Iptu Eko menambahkan, pihak kepolisian kini tengah melengkapi administrasi penyidikan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau. Polres Sanggau juga terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK