faktakalbar

Polisi Ungkap Korban Baru Kasus Pencabulan Anak di Sekadau Tersangka Turut Cabuli Keponakan

Penulis: Redaksi Wednesday, 29 April 2026 📖 2 menit
Polisi Ungkap Korban Baru Kasus Pencabulan Anak di Sekadau Tersangka Turut Cabuli Keponakan
Faktakalbar.id, SEKADAU — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan anak di Sekadau yang menjerat seorang pria berinisial RY (42) pada Selasa (28/4/2026). Setelah sebelumnya terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, tersangka kini diketahui turut mencabuli keponakannya yang masih berusia 10 tahun. Baca Juga: Biadab! Ayah Kandung di Sekadau Jadikan Anak Sendiri Pelampiasan Nafsu Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat Triyono membenarkan perkembangan penyidikan tersebut. Laporan mengenai korban kedua resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau pada Senin (27/4/2026). Orang tua korban langsung melapor setelah mendengar pengakuan mengejutkan dari sang anak mengenai perbuatan bejat pamannya. “Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Triyono, Selasa (28/4/2026). Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban mengaku kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3/2026) di kediaman tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Baca Juga:  Unggah Video Korban ke Medsos, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak di Belitang Hilir Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendalam. Petugas memintai keterangan dari korban dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka. “Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” ungkap Triyono menjelaskan langkah kepolisian. Triyono menegaskan bahwa tersangka RY saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau. Pelaku sebelumnya ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (14/4/2026) malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Fakta baru ini menjadi sorotan serius dalam penanganan kasus pencabulan anak di Sekadau lantaran pelaku dengan tega menyasar keluarga terdekatnya sebagai korban kejahatan seksual. Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya menutup penjelasan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK