Polres Bengkayang Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BENGKAYANG
- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia (PMi) Pelaku berinisial MR (29) diamankan di Mapolres Bengkayang, Minggu (24/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa kasus ini terungkap usai petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Calya Hitam di Jalan Raya Sanggau Ledo, tepatnya di depan Mapolres Bengkayang, pukul 09.55 WIB.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, mobil tersebut diduga membawa lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa dokumen resmi. Para korban teridentifikasi berasal dari berbagai daerah, yaitu Kubu Raya, Jawa Timur, dan Kota Pontianak,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Dalam kasus ini juga, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti enam unit ponsel, uang tunai senilai Rp1.920.000,00 dan RM320, dokumen identitas korban, serta sebuah tas selempang warna hitam.
“Kasus ini akan terus didalami dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan terlapor, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya. (
mro
)
Tag:
#TPPO
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.