Polres Bengkayang Blender 10 Gram Sabu Hasil Tangkapan Kasus Maret 2026
Faktakalbar.id, BENGKAYANG -
Kepolisian
Resor (Polres)
Bengkayang melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,04 gram hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Agenda pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi.
Prosesi tersebut turut disaksikan secara langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkayang, pengawas internal kepolisian, penasihat hukum, awak media, hingga tersangka pemilik barang haram tersebut.
Barang bukti sabu dengan berat bersih 10,04 gram tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang tertuang dalam Laporan Polisi tertanggal 12 Maret 2026.
Sebelum dimusnahkan, penyidik kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan kondisi fisik barang bukti kepada tersangka dan para saksi guna memastikan kemasan masih dalam keadaan tersegel utuh.
Setelah segel dibuka, petugas langsung melakukan pengujian ulang menggunakan alat
general screening drugs
di hadapan publik.
Hasil pengujian seketika itu menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin (
methamphetamine
). Keaslian barang bukti ini juga telah diperkuat oleh hasil uji laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Setelah keasliannya dipastikan, barang bukti sabu tersebut langsung dihancurkan. Proses penghancuran dilakukan dengan cara memasukkan kristal sabu ke dalam mesin blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan kimia pembersih lantai.
Campuran tersebut diaduk hingga larut total sebelum akhirnya dibuang ke dalam tangki septik (
septic tank
).
Baca Juga:
Bupati Sintang Hadiri Pemusnahan Puluhan Kilogram Narkoba
Mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, Kasat Resnarkoba AKP Jumadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi Polri dalam menangani perkara tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan tegas terhadap setiap aktor yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
AKP Jumadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi valid kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Rangkaian kegiatan ini kemudian ditutup dengan prosesi penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir sebagai wujud legalitas dan pertanggungjawaban hukum.
(*Red)
Tag:
#polres bengkayang
#Berita Bengkayang
#pemberantasan narkoba
#Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
#Kasus Sabu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.