Polres Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal dari Malaysia
BENGKAYANG
- Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan seorang terduga pelaku pengangkutan barang ilegal yang diduga berasal dari Malaysia, Jumat (1/11/2024).
Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial A (42) ditangkap di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang.
Penangkapan dilakukan setelah didapatkan informasi sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (1/11/2024) terkait adanya mobil pick-up yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari perbatasan tepatnya di Jalan Negara Paralel Aruk – Entikong, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait aktivitas penyelundupan barang ilegal dari perbatasan negara Malaysia didapatkan adanya informasi bahwa ada mobil pick-up yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari perbatasan,” tutur Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Sabtu (2/11/2024).
Setibanya di TKP, kendaraan tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan, kepolisian menemukan berbagai barang yang diduga diselundupkan dari Malaysia, termasuk 10 dus minuman beralkohol, berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, serta produk konsumsi lainnya, seperti beras, rokok, dan minyak goreng.
“Barang bukti yang kami amankan, antara lain, satu unit mobi pick-up berwarna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras dengan berbagai merek, beberapa kotak makanan impor, serta produk konsumsi lain," ungkapnya.
"Kami juga sudah mencatat STNK dan kunci kontak kendaraan sebagai bagian barang bukti, serta membawa terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku diduga melanggar beberapa Undang-Undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.