faktakalbar

Polres Bengkayang Musnahkan Ratusan Kotak Wortel dan Kentang Ilegal dari Malaysia

Penulis: Redaksi Friday, 31 October 2025 📖 1 menit
Polres Bengkayang Musnahkan Ratusan Kotak Wortel dan Kentang Ilegal dari Malaysia
Faktakalbar.id, BENGKAYANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang melakukan pemusnahan terhadap produk pertanian ilegal hasil tindak pidana perdagangan yang berasal dari negara Malaysia, Kamis (30/10/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 334 kotak wortel merek "Fresh Carrot" dan 12 karung kentang. Ratusan produk ini diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi atau dokumen karantina. Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut bersama Kanit Tipidter IPDA S. Saiyan, serta empat personel Satreskrim lainnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Satpel BKHIT PLBN Jagoi Babang, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang. Dua tersangka dalam kasus ini, yakni pria berinsial F (22) dan MN (25), juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut. Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa barang bukti dimusnahkan dengan cara membuka seluruh kemasan, lalu menimbunnya ke dalam lubang di lokasi yang telah disiapkan. Baca Juga: Asap Mengepul di Kejari Pontianak, Pemusnahan Barang Bukti Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas kepolisian dalam memberantas penyelundupan lintas batas. “Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit dan merugikan petani lokal," ujar Anuar. Anuar menegaskan, penindakan terhadap perdagangan ilegal hasil pertanian lintas negara akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan Bengkayang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan produk pertanian ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan ketahanan pangan nasional,” katanya. Dengan adanya pemusnahan produk pertanian ilegal secara terbuka ini, Polres Bengkayang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari memasukkan barang pertanian tanpa izin karantina resmi dari pemerintah. Baca Juga: Dari Rokok hingga Mobil Mewah, Perbatasan Kalbar Jadi Surga Penyelundup? (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK