Polres Bengkayang Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Tujuh Anak Bawah Umur
BENGKAYANG
- Polres Bengkayang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur yang dilakukan seorang remaja pria yang juga masih di bawah umur.
Kasus tindak pidana ini terjadi di Dusun Nimpa, Desa Suka Maju, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang di kamar rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku kepada para korban terbilang sama dan sederhana. Para korban mengajak dan menawarkan para korban untuk bermain game di HP milik pelaku.
“Pelaku kemudian menyuruh para korban bermain HP di kamar. Saat tengah asyik bermain, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap para korban yang berusia antara 6 – 12 tahun. Adapun tiga orang anak perempuan mengalami pencabulan, satu orang mengalami persetubuhan sebanyak satu kali, dua orang mengalami persetubuhan sebanyak dua kali, dan satu orang mengalami persetubuhan sebanyak enam kali.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para korban, yakni pakaian-pakaian yang dikenakan saat kejadian tersebut berlangsung,” ucapnya.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.