Polres Kapuas Hulu Klarifikasi Kecelakaan Kendaraan Dinas Pembawa Perangkat TVC
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU –
Polres Kapuas Hulu mengklarifikasi informasi terkait kecelakaan kendaraan dinas yang membawa perangkat Tactical Voice Commander (TVC) dari Mako DitSamapta Polda Kalbar di Pontianak ke Polres Kapuas Hulu.
Kasat Samapta Polres Kapuas Hulu, AKP Febri Pardiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/568/V/PAM.5.1.1./2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Baca juga:
25 Warga Kapuas Hulu Meninggal Akibat HIV-AIDS Sejak 2016, Kasus Terus Bertambah di 2025
Rombongan berangkat pada Kamis, (5/6/2025) pukul 21.30 WIB dari Pontianak.
Mereka sempat berhenti di beberapa titik, yaitu di Kabupaten Sanggau pukul 01.30 WIB, Kabupaten Sintang pukul 03.45 WIB, dan Simpang Silat pukul 05.37 WIB.
Kecelakaan terjadi pukul 06.27 WIB di Desa Seberu, Sungai Mali.
AKP Febri memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Tiga personel yang terlibat, yakni Bripda M. Fajar Puja Satya, Bripda Yusril N, dan Bripda Setyo Budi Wibowo, seluruhnya dalam keadaan selamat. Situasi juga tetap kondusif.
Ia menegaskan bahwa kendaraan yang mengalami kecelakaan membawa perangkat dinas milik Polres Kapuas Hulu, bukan barang pribadi seperti yang diberitakan keliru di salah satu media.
“Barang yang dibawa adalah perangkat Tactical Voice Commander yang baru diambil dari Mako DitSamapta Polda Kalbar. Ini bagian dari tugas dinas Polri untuk mendukung operasional di wilayah Kapuas Hulu,” jelasnya.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Baca juga:
Pembangunan Masjid Al-Zikrullah di Desa Entibab Kapuas Hulu Wujud Kontribusi Sosial Pekerja dan Pemilik Tambang
(*/red)
Tag:
#polres Kapuas hulu
#Laka lantas
#berita kapuas hulu
#FaktaKalbar.id
#Berita Kalbar
#Kecelakaan Lalu Lintas
#AKP Febri Pardiansyah
#Kasat Samapta Polres Kapuas Hulu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.