Polres Ketapang Sisir Tempa Hiburan Malam di Air Upas, Buru Pengunjung di Bawah Umur dan Pengguna Narkoba
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Aparat kepolisian dari
Polres Ketapang
menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Air Upas pada Kamis (22/1/2026).
Langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan operasional tempat hiburan berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar norma hukum.
Baca Juga:
Warga Mengeluh Bising, Satpol PP Ketapang Sisir Hiburan Malam Pasar Rangga Sentap
Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap identitas para pengunjung maupun pengelola untuk mendeteksi keberadaan anak di bawah umur.
Larangan Keras Narkoba dan Prostitusi
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memeriksa KTP. Imbauan tegas juga disampaikan kepada para pengelola tempat hiburan malam agar tidak memfasilitasi praktik-praktik ilegal.
Hal ini mencakup larangan peredaran narkoba, konsumsi minuman keras yang berlebihan, hingga praktik prostitusi.
Baca Juga:
Razia di Pontianak, Dua Anggota TNI Terjaring di Tempat Hiburan Malam oleh Pomdam XII/Tanjungpura
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kabag Ops AKP Candra Wirawan, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan mengombinasikan tindakan pencegahan dan penindakan terbatas.
“Kegiatan patroli dan penertiban ini merupakan langkah preventif serta represif terbatas guna mencegah terjadinya tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya,” tegas AKP Candra Wirawan.
Edukasi Humanis
Meski bersifat penertiban, petugas tetap mengedepankan cara-cara humanis. Polisi mengajak pengelola dan pengunjung untuk sadar hukum dan turut serta menjaga situasi lingkungan agar tetap kondusif.
Edukasi ini dinilai penting agar tempat hiburan tidak menjadi sarang kriminalitas yang meresahkan warga.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.