Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Lahan Perkebunan Air Upas
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Ketapang
menangkap seorang pria berinisial AI (47) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Kamis (12/2/2026).
Pria yang merupakan warga Desa Sukaria ini diringkus di sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Air Upas sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Polres Ketapang Amankan Dua Remaja Pembawa Sabu di Air Upas
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas pelaku yang sering mengedarkan sabu di area perkebunan miliknya. Kecamatan Air Upas sendiri tercatat sebagai wilayah dengan tingkat Peredaran Narkoba di Air Upas yang cukup tinggi di Kabupaten Ketapang. Hal ini mendorong kepolisian untuk melakukan pengawasan lebih intensif di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas menemukan pelaku sedang berada di lokasi perkebunan seorang diri sambil memegang sebuah tas kecil. Melihat kedatangan polisi, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang tas yang dibawanya untuk menghilangkan jejak.
“ Pelaku mencoba kabur dan sempat membuang tas yang dipegangnya. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya dapat diamankan. Disaksikan perangkat desa setempat, pelaku menunjukan tas yang sempat dibuangnya dan ditemukan didalamnya serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram brutto beserta perangkat lainnya ” ujar Kasat Narkoba Dewa Made Surita.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 3,51 gram bruto sabu beserta alat pendukung lainnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka Peredaran Narkoba di Air Upas yang meresahkan masyarakat setempat.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, AI beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Ketapang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi
Selain itu, pelaku juga terancam pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
Kesigapan warga dalam melapor sangat membantu aparat dalam memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut demi menjaga keamanan wilayah.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.