Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak
Faktakalbar.id, KETAPANG
– Satuan Reserse Narkoba
Polres Ketapang
mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS (45) bersama teman prianya berinisial P (43) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Pererat Sinergitas, Polres Ketapang Bersama Insan Pers Bagikan Ratusan Takjil Gratis
Keduanya ditangkap di kediaman DS di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Sabtu (28/02/26) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang I Dewa Made Surita mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 38 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 25,17 gram bruto, serta 8 butir pil diduga ekstasi warna merah muda dengan berat total 4,07 gram bruto.
DS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang untuk dijual kembali.
“Kepada keduanya kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,”
pungkas I Dewa Made Surita.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di
Mapolres Ketapang
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal barang serta jaringan narkoba yang terlibat.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.