faktakalbar

Polres Ketapang Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nanga Tayap

Penulis: Redaksi Friday, 14 February 2025 📖 1 menit
Polres Ketapang Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nanga Tayap
Faktakalbar.id, KETAPANG - Jajaran Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Kunjungan yang melibatkan petugas gabungan dari Polsek Nanga Tayap, Babinsa Koramil Nanga Tayap, masyarakat, serta Pemerintahan Desa Pangkalan Teluk ini bertujuan untuk melakukan pengecekan, memberikan himbauan terkait larangan aktivitas tambang ilegal, serta melakukan penertiban. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/02/2025) pukul 09.00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah pekerja masih melakukan penggalian dengan alat manual dan beberapa mesin berbahan bakar solar. Menindaklanjuti temuan ini, Polsek Nanga Tayap segera mendata para pekerja serta memberikan himbauan agar menghentikan aktivitas tambang ilegal. Setelah diberikan penjelasan terkait larangan tersebut, para pekerja diminta kembali ke desa. Sementara itu, mesin-mesin solar yang ditinggalkan diamankan untuk dimusnahkan. Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam menekan aktivitas pertambangan liar, khususnya di Kecamatan Nanga Tayap. “Arahan untuk melakukan himbauan dan penertiban terkait pertambangan emas tanpa izin sudah tegas disampaikan Bapak Kapolres Ketapang kepada jajaran. Kamipun menindaklanjuti dengan menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar AKP Adi. Ia juga menambahkan bahwa Polres Ketapang bersama Polsek Nanga Tayap secara masif terus melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada pekerja tambang emas tanpa izin (PETI). Selain melalui edukasi dan himbauan, langkah penindakan berupa penyitaan alat-alat tambang ilegal juga telah dilakukan. AKP Adi menegaskan agar masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan ilegal segera menghentikan perbuatannya. Jika tetap melanggar, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak secara hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap bentuk aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwajib. Tutupnya.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK