faktakalbar

Polres Ketapang Ungkap 52 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Penulis: Redaksi Tuesday, 24 June 2025 📖 2 menit
Polres Ketapang Ungkap 52 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi penegakan hukum pada Jumat (20/06/2025) pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 52,65 gram dan mengamankan dua orang pelaku. Baca Juga:   Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ketapang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu area tepi jalan Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. “ Berbekal informasi tersebut, tim petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata seorang pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Benua Kayong, diduga kuat sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu. Setelah dipastikan valid, kami lakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan yang disaksikan perangkat warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 5 kantong klip ukuran sedang dan 4 kantong klip ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,65 gram brutto ,” ungkap AKP Aris, Senin (23/06/2025) pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan MM, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial AH (39), warga Kecamatan Benua Kayong. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AH di sebuah warung kopi di persimpangan Jalan R Suprapto, Ketapang. Kedua pelaku diduga telah beberapa kali terlibat transaksi narkoba. Baca Juga:   Dua Hari Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ketapang Amankan 4 Tersangka dan 130,43 Gram Sabu Saat ini, penyidik masih mendalami asal pengiriman dan jaringan distribusi sabu tersebut. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Aris menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Ketapang. “ Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita wujudkan Ketapang yang bersih dan bebas dari narkoba ,” tutupnya. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK