Polres Kubu Raya Bekuk Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi
KUBU RAYA
- Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya menangkap dua sindikat penggelapan mobil rental lintas provinsi. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada hari yang sama di tempat berbeda.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan kedua pelaku berinisial JI (34) ditangkap di depan Gang Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kamis (5/9/2024) dan SO di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya pada hari yang sama.
“SO ini merupakan seorang residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kejahatan yang sama,” kata Ade saat dikonfirmasi pada Jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (30/8/2024), pagi.
JI menghubungi korban dengan tujuan menyewa mobil. Namun, setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JI dan kembali dihubungi pada hari keempat untuk mengatakan bahwa mobil telah berpindah tangan.
“Mengetahui mobilnya telah berpindah tangan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dari kejadian tersebut,” jelasnya.
Keduanya merupakan sindikat penggelapan mobil lintas provinsi dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial GF di Provinsi Kalimantan Tengah (Pangkalanbun). (mro)
Tag:
#Polres kubu raya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.