faktakalbar

Polres Kubu Raya Sita 2 Hektare Lahan Karhutla di Parit Baru

Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menyita dan memasang garis polisi di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas dua hektare di kawasan Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penyita…

Penulis: Natash Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
Polres Kubu Raya Sita 2 Hektare Lahan Karhutla di Parit Baru
Petugas Satreskrim Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lahan karhutla seluas dua hektare di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menyita dan memasang garis polisi di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas dua hektare di kawasan Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penyitaan area lahan bekas terbakar tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran sekaligus memburu oknum pelaku pembakaran.

Proses penegakan hukum dilakukan usai titik api di lokasi tersebut sempat membesar serta mengancam kawasan pemukiman warga sekitarnya.

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, dan Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin telah berhasil memadamkan seluruh kobaran api.

Penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi kepemilikan lahan terbakar tersebut.

Kepolisian memastikan penanganan kasus kebakaran lahan ini berjalan secara terbuka guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ade mewakili Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika menegaskan tindakan tegas tanpa tebang pilih akan diterapkan dalam proses penyidikan.

"Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade, Selasa (21/7/2026).

Pihak kepolisian terus memetakan kawasan rawan pembakaran lahan liar di seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Langkah penyitaan aset tanah yang terbakar ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemilik lahan agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka lahan.

Penyidikan kasus karhutla di Desa Parit Baru ini terus bergulir di bawah penanganan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK