Polres Kubu Raya Tangkap 2 Pengedar Sabu yang Tengah Lakukan Transaksi di Jalan Adisucipto
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah mengamankan dua orang pria berinisial A (25) dan I (19) dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Keduanya ditangkap di depan Alfamart Jalan Adisucipto, Kamis (29/5/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan bahwa pengamanan keduanya dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi mencurigakan sehubungan dengan narkotika.
Baca juga:
Dinas Lingkungan Hidup Akan Koordinasi dengan Pemkab Ubah Sistem Olah Sampah di Kubu Raya
“Kedua pria muda tersebut tertangkap tangan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Pada saat petugas melakukan penangkapan, didapatkan 2 klip transparan di tangan kiri pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).
Keduanya saat ini telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram untuk langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya sehingga dapat dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pontianak yang akan diedarkan ke Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mro)
Tag:
#Polres kubu raya
#FaktaKalbar.id
#Berita Kubu Raya
#Berita Kalbar
#Aiptu Ade
#Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya
#Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.