faktakalbar

Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

Penulis: Redaksi Tuesday, 21 April 2026 📖 2 menit
Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap
Faktakalbar.id, KUBU RAYA — Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan tersangka yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat Desa Sungai Kakap yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Baca Juga:  Polres Kubu Raya Tangkap 2 Pengedar Sabu yang Tengah Lakukan Transaksi di Jalan Adisucipto Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah memetakan aktivitas target, petugas kepolisian langsung merencanakan penggerebekan di kediaman tersangka. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, aparat turut melibatkan perwakilan masyarakat setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka DI. Penyisiran yang dilakukan oleh petugas membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah tas hitam yang disembunyikan dengan cara digantung di balik pintu kamar pelaku. Saat diperiksa, tas tersebut berisi dua paket plastik klip transparan yang memuat butiran kristal putih. Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan sabu miliknya. Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade, yang mewakili Kasat Narkoba Sagi, menyampaikan bahwa tersangka DI memiliki peran ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif ekonomi menjadi pendorong utama tersangka nekat menjalankan bisnis barang haram tersebut. "Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual demi keuntungan pribadi, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri," ujar Ade saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (21/4/2026). Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus pengedar sabu di Sungai Kakap ini tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka DI. Baca Juga:  Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Sabu ke Jakarta Lewat Ekspedisi di Bandara Supadio Penyidik tengah melakukan pendalaman intensif guna memburu pemasok utama yang diduga berada di wilayah Pontianak Timur. Ade juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba," tegas Ade. Tersangka DI kini telah ditahan di Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani serangkaian proses hukum lanjutan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK