Polres Kubu Raya Tindak 6 Kasus Narkotika dalam Periode April – Mei 2025
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Polres Kubu Raya telah menungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dalam periode bulan April – Mei 2025.
Hasil ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (17/5/2025).
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menyampaikan bahwa Satresnarkoba telah mengungkap 6 kasus narkotika yang terdiri dari 2 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 kasus bandar narkoba, dan 3 kasus kurir narkoba selama periode bulan April – Mei 2025.
Baca juga:
Delapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditetapkan Polres Kubu Raya
“Dari keenam kasus tersebut, kami telah mengamankan 7 orang tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,26 gram. Dua diantara 7 tersangka yang ada ini merupakan residivis dari kasus yang sama, bahkan salah seorang residivis itu masih menjalani masa bebas bersyarat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa 3 dari 6 kasus berhasil ditangani terjadi di daerah pesisir, lebih tepatnya Kecamatan Batu Ampar.
Jarak yang cukup jauh dari Polres menjadikan para pelaku sempat menjual beberapa paket sebelum diamankan.
“Yang berhasil kami amankan pada saat penangkapan berupa paket-paket kecil yang siap edar. Jarak yang sangat jauh dengan memakan waktu bisa sampai 6 jam ini cukup menyulitkan bagi kami sehingga sebagian paket sudah laku terjual sehingga yang ada pada kami ada beberapa barang bukti saja,” ungkapnya. (mro)
Baca juga:
Polres Kubu Raya Lakukan Penyisiran Pasar dan Pelabuhan Guna Antisipasi Aksi Premanisme
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.