Polres Kubu Raya Ungkap Jaringan Sabu Jalur Perairan, Dua Pelaku Diamankan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya
berhasil mengungkap jaringan sabu jalur perairan dan menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial HS (29) dan SI alias Banpol (69).
HS diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara SI diduga kuat sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh
Tim Labubu
Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Rabu (16/04/2025) pukul 15.30 WIB.
Baca juga
:
Pengedar Sabu di Batu Ampar Ditangkap Tim Labubu, Satu Pelaku Kabur Lompat ke Sungai
Dari tangan HS, petugas menyita tiga paket sabu seberat 0,67 gram, uang tunai sebesar Rp550 ribu, serta dua unit handphone.
Barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,67 gram, uang tunai sebesar Rp550 ribu, serta dua unit handphone. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, HS diamankan di depan sebuah ruko di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu di saku celana HS. Pelaku mengaku sabu itu akan dijual secara eceran,” ungkap Ade dalam keterangan resminya, Senin (21/04/2025).
Berdasarkan keterangan HS, petugas segera melakukan pengembangan dan menangkap SI alias Banpol di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu yang dibawa HS berasal dari SI. Selanjutnya, SI mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial WI.
"WI ini adalah pemilik sabu yang melarikan diri saat hendak ditangkap dengan cara terjun ke sungai besar di Kecamatan Batu Ampar. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," jelas Ade.
Tim Labubu masih terus menyelidiki jaringan sabu jalur perairan ini. Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan arahan Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika.
“Selain tindakan represif, Polres juga menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi kepemudaan untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba,” lanjut Ade.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. “Ini bentuk kepedulian bersama untuk menjaga masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung Tumbangkan Pohon Kelapa di Kubu Raya
Tag:
#FaktaKalbar.id
#Berita Kubu Raya
#Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya
#Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.