Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Darit
Faktakalbar.id, LANDAK -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Landak
menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial A di Jalan Gang Goang Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak pada Sabtu (2/5/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Kembali Berulah, Residivis Pengedar Sabu di Landak Diringkus Polisi Bersama Dua Rekannya
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan keberadaan pelaku.
Setelah target terpantau, petugas langsung melakukan penyergapan saat pelaku A sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di tepi jalan.
Proses penangkapan berjalan cepat dan petugas langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Proses penggeledahan badan dan pakaian pelaku dilakukan dengan disaksikan langsung oleh aparat desa serta kecamatan setempat.
Dari kantong celana sebelah kanan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi empat plastik kecil diduga sabu serta satu plastik transparan lain yang memuat dua klip sabu.
Sementara itu pada saku kiri ditemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam lipatan uang kertas pecahan Rp2.000.
Petugas kepolisian kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah milik pelaku A. Di dalam kamar pelaku, petugas kembali menyita barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kotak senter berwarna putih.
Barang bukti tersebut meliputi satu plastik berisi dua klip transparan kristal sabu, satu alat hisap atau bong dari botol kaca, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta tiga buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut. Ia menyebutkan bahwa total berat kotor barang bukti narkotika yang disita dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku mencapai 4,55 gram.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Yulianus.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Tak Berkutik, Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Ringkus Satresnarkoba Polres Landak
Satresnarkoba Polres Landak juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang menyokong peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian turut mengimbau aparat desa untuk tidak sungkan mendampingi petugas saat melakukan penggeledahan sesuai amanat undang-undang, serta meminta masyarakat luas untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.