Polres Melawi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Berat yang Sebabkan Kematian
FAKTAGRUP
-Polres Melawi menggelar rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sintang, Penasihat Hukum tersangka AD, Kepala Desa Langan Kecamatan Belimbing, serta para saksi.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi.
"18 adegan diperagakan oleh AD (38), tersangka penganiayaan terhadap KC yang berujung kematian, yang terjadi di Desa Langan, Kecamatan Belimbing pada tanggal (14/10/2024)," ujar AKBP Muhammad Syafi’i pada Rabu (23/10/2024).
Rekonstruksi ini dilakukan di lingkungan Polres Melawi dengan mempertimbangkan situasi dan lokasi yang sebenarnya. Dalam proses tersebut, saksi-saksi dihadirkan untuk memperkuat bukti perkara.
"Selama pelaksanaannya, tersangka AD bersikap kooperatif dan mampu memperagakan seluruh adegan dengan baik," tambahnya.
Kapolres Melawi juga menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini perkara sedang ditangani dan memastikan akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku," jelas AKBP M. Syafi’i.(amb)
Tag:
#Polres Melawi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.