Polres Melawi: Personel Dilarang Berjudi dalam Bentuk Apa Pun
FAKTA GRUP -
Polres Melawi menyampaikan larangan keras kepada seluruh personel untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk judi online (Judol). Peringatan ini disampaikan oleh Kasie Propam Ipda Suyono saat memberikan arahan pada apel di lapangan Bhayangkara, Senin (9/12/2024).
Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk memastikan tidak ada anggota Polres Melawi yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Kasi Propam Ipda Suyono, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar.
"Ini larangan keras, tidak akan ada toleransi dan dipastikan akan ditindak tegas," ujar Suyono.
Ia menjelaskan bahwa perjudian, khususnya judi online, membawa banyak kerugian, baik bagi individu, keluarga, institusi, maupun secara materi. Ia menambahkan, sebagai bagian dari Polri, anggota harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam segala aspek kehidupan, termasuk perilaku.
"Tidak ada orang yang kaya dengan perjudian yang dilakukannya," lanjutnya.
Ipda Suyono juga mengingatkan bahwa dampak negatif dari perjudian sudah cukup banyak terjadi dan dapat menjadi pelajaran berharga. Oleh karena itu, ia meminta personel untuk tidak lagi melibatkan diri dalam aktivitas tersebut.
"Kami ingatkan, tidak ada lagi personel yang terlibat dalam permainan judi apa pun bentuknya, tindakan tegas akan kami lakukan," pungkas Kasi Propam.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.