faktakalbar

Polres Mempawah Tangkap Pelaku Pencurian Motor di BTN Korpri

Faktakalbar.id - Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial MDH (28) yang diduga mencuri satu unit sepeda motor di kawasan BTN Korpri Permai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Penulis: Natash Monday, 24 August 2026 📖 1 menit
Polres Mempawah Tangkap Pelaku Pencurian Motor di BTN Korpri
Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti di Mapolres Mempawah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial MDH (28) yang diduga mencuri satu unit sepeda motor di kawasan BTN Korpri Permai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Pria yang merupakan warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur tersebut berhasil diringkus petugas pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi kehilangan kendaraan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna merah milik warga pada Sabtu (22/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim menjelaskan awal mula pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

"Korban menyadari sepeda motornya hilang saat hendak menggunakannya, padahal kendaraan sebelumnya masih berada di area rumah," kata Eric Ibrahim.

Pihak kepolisian kemudian merespons laporan tersebut dengan langsung melakukan proses penyelidikan mendalam hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban.

Petugas kepolisian di lapangan akhirnya menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 6577 BI terparkir di sebuah area pekarangan rumah.

Di lokasi penemuan barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan MDH yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, terduga pelaku MDH telah mengakui seluruh perbuatannya.

Selain menyita barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu lembar sweater berwarna abu-abu, satu celana jeans, satu helm berwarna hitam, serta satu topi hitam yang digunakan terduga pelaku.

Terduga pelaku MDH saat ini sudah resmi diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses hukum berdasarkan ketentuan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam aksi kejahatan pencurian motor di lokasi lain.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menambahkan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di area pemukiman.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK