Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Terminal Sambas
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Satuan Reserse Narkoba
Polres Sambas
menangkap dua pria berinisial WS (29) dan WP (29) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Terminal Sambas, Kamis malam (10/4/2025).
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang sopir taksi yang curiga terhadap paket yang dibawa penumpangnya. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi tujuan.
Baca Juga:
Dua Hari Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ketapang Amankan 4 Tersangka dan 130,43 Gram Sabu
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 4,58 gram yang disembunyikan dalam kardus makanan ringan di dalam sepatu," jelasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang disita antara lain satu pasang sepatu, satu kardus pembungkus, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga:
Dua Hari Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ketapang Amankan 4 Tersangka dan 130,43 Gram Sabu
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman. Polisi juga menggandeng Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DNS)
Tag:
#narkoba
#Sambas
#Sabu
#Polres Sambas
#Berita Sambas
#FaktaKalbar.id
#Reserse Narkoba Polres Sambas
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.