Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Polres Sambas menangkap seorang pria berinisial GAS (27) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (27/04/2025).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (17/03/2025), saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakan untuk berbuka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan terkunci.
Baca juga
:
Viral di Sosmed, Warga Temukan Buhul di Warung Gorengan di Sijang Sambas
"Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakan. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang," ujar Rahmad kepada wartawan.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, serta uang tunai Rp200.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku GAS tanpa perlawanan di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.
Pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Sambas
mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang-barang berharga dan segera melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat jika mengalami tindak pidana. (*/red)
Baca juga:
Warga Binaan Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Toilet Masjid
Tag:
#AKBP Wahyu Jati Wibowo
#Polres Sambas
#Berita Sambas
#Kapolres Sambas
#Kasat Reskrim Polres Sambas
#Rahmad Kartono
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.