faktakalbar

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Tertangkap di Kecamatan Paloh Sambas

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 March 2025 📖 1 menit
Pengedar Narkoba Jenis Sabu Tertangkap di Kecamatan Paloh Sambas
Faktakalbar.id, SAMBAS – Tim gabungan dari Polsek Paloh, Satresnarkoba Polres Sambas, dan anggota TNI-AD berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas , Sabtu (22/03/2025)   Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.   Baca juga:  Dugaan Korupsi Aplikasi E-Guru di Sambas, Polda Kalbar Dalami Aliran Dana BOS   "Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Paloh menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Paloh, " terang Iptu Agus, Senin (24/03). Polres Sambas kemudian melakukan koordinasi dengan Satuan Resor Nakobra Polres Sambas beserta anggota TNI-AD untuk melakukan penggrebekan. Baca juga:  Menelusuri Keindahan Alam di Batu Kuran, Destinasi Wisata Eksotis di Sambas "Setelah dilakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sambas, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Paloh, Satresnarkoba Polres Sambas, serta anggota TNI-AD dari Korem 121/ABW dan Kodim 1208 Sambas, langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku," sambung penjelasan Iptu Agus.   Kata dia, dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu beserta barang bukti lainnya.  Baca juga:  Harga Kelapa di Sambas Meroket Akibat Lonjakan Ekspor ke Malaysia dan China Saat ini, M telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.   "Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,”  Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas," tegasnya. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK