Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Pemangkat, 5 Paket Diamankan
Faktakalbar.id, SAMBAS
– Seorang pria berinisial DP (35), warga
Kota Singkawang
, ditangkap polisi di Kecamatan Pemangkat setelah kedapatan membawa paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (17/08/2025) di depan Warung Juragan Kopi, Jalan Gedung Nasional,
Desa Pemangkat Kota
.
Aksi cepat kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Edy Sutrisno, menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan satu kotak rokok berisi lima paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 5,64 gram.
“Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa timbangan digital, satu unit handphone, celana jeans, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,”
terang Edy.
Kini tersangka DP beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sambas menegaskan akan terus mengintensifkan langkah pencegahan maupun penindakan guna menekan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi. Bersama-sama, kita wujudkan Sambas yang aman dan bersih dari narkoba,”
pungkasnya.
(DNS)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.