Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas, Amankan Barang Bukti 7,29 Gram
Faktakalbar.id, SAMBAS
– Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (31), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (7/9/2025) di rumahnya di
Desa Tebas Kuala
, Kecamatan Tebas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba
Polres Sambas
,
Edy Sutrisno
, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dan menggeledah pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto
7,29 gram
.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara
Rp1 miliar
hingga
Rp10 miliar.
Baca Juga:
Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas, 7,29 Gram Sabu Disita
Kepala Polres Sambas
Wahyu Jati Wibowo
, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba
Edy Sutrisno
, menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Sambas.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sambas serta memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi agar wilayah kita tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.