faktakalbar

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas, Amankan Barang Bukti 7,29 Gram

Penulis: Redaksi Tuesday, 09 September 2025 📖 1 menit
Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas, Amankan Barang Bukti 7,29 Gram
Faktakalbar.id, SAMBAS – Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (31), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (7/9/2025) di rumahnya di Desa Tebas Kuala , Kecamatan Tebas. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas , Edy Sutrisno , mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dan menggeledah pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 7,29 gram . Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas, 7,29 Gram Sabu Disita Kepala Polres Sambas Wahyu Jati Wibowo , melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Edy Sutrisno , menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Sambas. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sambas serta memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi agar wilayah kita tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK