Polres Sambas Tangkap Satu Tersangka Kasus Perampokan di Sambas
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Kepolisian Resor
(Polres) Sambas
mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial LKF alias A (31) pada Minggu (12/4/2026).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kurang dari 24 jam setelah merampok dan melukai korban berinisial STK (57) pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Aksi pencurian di Mempawah Timur
Tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di kawasan Jalan Pekong, Dusun Sebenua, sekitar pukul 20.45 WIB.
Saat kejadian berlangsung, korban yang diketahui merupakan warga Desa Pendawan sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya. Di tengah kondisi perjalanan, terduga pelaku secara tiba-tiba muncul dan langsung mengadang laju korban.
Kepala Polres Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Suwandi membenarkan adanya peristiwa tindak pidana tersebut. Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam untuk mengancam keselamatan dan secara brutal melukai sasarannya di lokasi kejadian.
“Pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban. Korban berusaha menahan dengan tangan kiri hingga mengalami luka,” ujar Suwandi.
Setelah korban tidak berdaya akibat sabetan senjata tajam, pelaku langsung bertindak merampas barang bawaan milik korban.
Pelaku merampas sebuah tas selempang yang di dalamnya tersimpan uang tunai senilai Rp43 juta serta satu unit telepon genggam. Usai menguasai harta benda tersebut, pelaku bergegas melarikan diri dan menghilang dari tempat kejadian perkara.
Baca Juga:
Aparat dan Warga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Sosok, Diduga Terlibat Rentetan Kejahatan Lintas Wilayah
Korban yang menderita luka robek cukup serius pada bagian tangan kemudian meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi. Warga yang merespons kejadian itu langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas guna mendapatkan perawatan medis darurat. Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp45 juta.
Merespons laporan resmi dengan Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tertanggal 11 April 2026, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Proses pelacakan dan pengumpulan petunjuk di lapangan membuahkan hasil positif dalam waktu singkat. Identitas pelaku berhasil dikantongi, dan pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Tim bergerak cepat, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.
Saat ini, pelaku LKF alias A telah resmi ditahan di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus perampokan di Sambas ini guna melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke proses peradilan hukum.
(*Red)
Tag:
#Polres Sambas
#kriminalitas kalbar
#pencurian dengan kekerasan
#Kasus Perampokan Di Sambas
#Penangkapan Pelaku Curas
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.