Diduga Membawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Bengkayang, Seorang Pria Sambas Diamankan Pihak Kepolisian
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Satuan Reskrim
Polres Sambas
menangkap pria berinisial SY (22), warga Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, yang diduga membawa kabur anak perempuan berusia 12 tahun dari Sambas ke wilayah Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran selama lebih dari satu tahun.
Pelaku yang saat itu berada di Malaysia datang menjemput korban setelah mendengar korban merasa tidak nyaman tinggal di rumah.
Baca Juga:
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara
“Pelaku menjemput korban dan membawanya ke Sanggau Ledo, tepatnya di pondok kebun karet tempat dia bekerja. Mereka berada di sana selama dua hari, sejak Minggu pagi. Kemudian korban dijemput oleh ayahnya pada Selasa malam,” ungkap AKP Sadoko pada Rabu (18/6/2025).
Saat ini, SY telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana mengingat korban masih di bawah umur.
Baca Juga:
Sat Binmas Polres Sambas Gandeng FADAS Cegah Kekerasan Seksual dan Bullying pada Anak
Kasus pembawa kabur anak ini menjadi perhatian serius aparat hukum karena melibatkan anak di bawah umur dan potensi pelanggaran hukum.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi perlindungan hak anak dan penegakan hukum.
Tag:
#kalbar
#penegakan hukum Kalbar
#hubungan pacaran
#Sanggau Ledo
#kasus anak di bawah umur
#pembawa kabur anak
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#FaktaKalbar.id
#Berita Sambas
#perlindungan anak
#Bengkayang
#Polres Sambas
#Kalimantan Barat
#kasus kriminal Kalbar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.