Polres Sambas Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Kecamatan Subah
SAMBAS- Reserse Narkotika Polres Sambas menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial RA pada 19 Juli lalu. Pelaku ditangkap di cafe Desa Madak, Kecamatan Subah.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas pengedaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Subah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus klip plastik kosong, 2 buah pipet, 4 buah pipet plastik putih, 1 buah tabung kaca, 1 buah tutup botol dengan dua lubang, 1 unit mobil Daihatsu "GRANDMAX" warna hitam, 1 buah handphone merk "REALME C21-Y" warna biru laut.
RA beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.