Polres Sambas Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Rumah Kos Desa Pendawan
Faktakalbar.id, SAMBAS —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor
(Polres) Sambas
berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu di Sambas berinisial CA alias C (26) di sebuah rumah kos Desa Pendawan Kecamatan Sambas pada Selasa (21/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Operasi penangkapan terhadap perempuan muda tersebut merupakan tindak lanjut aparat kepolisian atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya di wilayah hukum setempat.
Baca Juga:
Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sambas, Polisi Sita 12,21 Gram Barang Bukti
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sambas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sadoko menjelaskan bahwa tersangka merupakan target operasi yang sudah dicari oleh petugas.
Penangkapan tersangka bermula dari keterangan dua pelaku pria berinisial RS dan FR yang telah diamankan pihak kepolisian pada awal April 2026.
"Ini pengembangan kasus, dua pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika dari C," kata Sadoko saat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Sadoko memaparkan bahwa tersangka CA sempat berupaya melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum. Mengetahui dua orang rekannya telah tertangkap oleh polisi, pelaku memutuskan untuk kabur dan bersembunyi dari pantauan petugas.
Namun pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil melacak titik keberadaannya secara akurat. Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Desa Pendawan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang berarti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka. Petugas menyita satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto mencapai 0,16 gram. Barang haram tersebut langsung diakui sebagai milik pelaku dan segera disita sebagai barang bukti perkara.
Baca Juga:
Simpan 30 Paket, Pengedar Sabu di Teluk Keramat Diringkus Satresnarkoba Polres Sambas
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Markas Polres (Mapolres) Sambas guna menjalani serangkaian pemeriksaan dan tahapan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya menjadi wanita pengedar sabu di Sambas, tersangka CA disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba secara berkelanjutan. Pengungkapan kasus ini sekaligus menambah daftar panjang keterlibatan perempuan muda dalam pusaran peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas yang harus segera diputus mata rantainya oleh aparat berwenang bersama elemen masyarakat.
(*Red)
Tag:
#Satresnarkoba Polres Sambas
#berita kriminal Sambas
#kasus narkoba Kalbar
#Wanita Pengedar Sabu Di Sambas
#Penangkapan Buronan Narkotika
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.