Polres Sanggau Amankan Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Sanggau
berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (29) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Korban, yang masih berusia 14 tahun, kini berada dalam perlindungan pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pria 29 Tahun di Ketapang Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Pihak Satreskrim Polres Sanggau masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Polres Sekadau Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tindakan bejat yang dilakukan tersangka I terhadap anak di bawah umur ini menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua serta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar dari ancaman kejahatan serupa.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.